Sabtu, 19 Desember 2015

Indonesia Raih juara Ketiga Ajang Miss World 2015

Indonesia Raih juara Ketiga Ajang Miss World 2015



JakartaCNN Indonesia -- Hari ini final kompetisi Miss World 2015 digelar di Sanya, China. Secara mengejutkan Indonesia mendapatkan posisi ketiga di ajang bergengsi itu dalam kompetisi yang disiarkan disejumlah televisi di seluruh dunia dan disaksikan oleh sekitar satu miliar orang.
 
Ini adalah sejarah baru bagi Indonesia yang biasanya selalu terganjal di urutan kurang dari 10 besar. 

Seperti dikutip dari Telegraph, tempat  pertama diduduki oleh wakil dari Spanyol Mireia Lalaguna Royo (23) model yang pernah memenangkan kompetisi Top Model dan memukau penonton dengan ucapannya saat pidato.

“Hanya karena saya terlihat cantik dari luar, bukan berarti saya tak cantik dari dalam. Saya pikir saya layak menjadi Miss World karena saya percaya pada kekuatan wanita. Saya juga punya sesuatu di hati saya yang selalu ingin memberi yang terbaik dari diri saya.” 

“Kita bisa meraih kebahagiaan dengan menolong sesama,” kata Lalaguna, sarjana farmakologi yang ingin mengambil jenjang master di bidang nutrisi . 

Tempat kedua dimenangkan oleh wakil dari Rusia. Sofia Nikitchuk, yang mempesona juri saat mengatakan. “Saya pikir tujuan utama kompetisi ini adalah Beauty With A Purpose. Saya ingin meraih dunia dan memperlihatkan kehidupan dan kebahagiaan saya pada seluruh dunia.”   

Sementara Maria Harfanti, wakil dari Indonesia yang menempati posisi ketiga telah memikat juri saat dalam pidatonya mengatakan, “Saya selalu terinspirasi oleh Beauty With A Purpose karena ini memberi kepedulian untuk berbagi dan selalu melibatkan komunitas. Saya ingin menjangkau masyarakat dan berbagi segala hal yang kita punya dengan orang-orang disekitar kita.” 

“Kita berada di dunia ini untuk membuat perubahan.” (utw/utw)

Kode Rahasia Pada Listrik Prabayar

Kode Rahasia Pada Listrik Prabayar

Ternyata ada kode rahasia pada mesin PLN Prabayar loh, 80% penggunanya belum banyak yang tahu.
Langsung saja kita simak kode unik PLN Prabayar berikut ini:
0 ENTER ==> Restart Meter (Jika ada gagal/periksa)
3 ENTER ==> Untuk mengetahui Total KWH Listrik yang telah lalu.
7 ENTER ==> Untuk mengetahui batas KWH.
9 ENTER ==> Untuk mengetahui Daya yang digunakan.
69 ENTER ==> Untuk mengetahui Counter Jumlah berapa kali mati.
59 ENTER ==> Untuk mengetahui Jumlah KWH pengisian terakhir.
54 ENTER ==> Untuk mengetahui kode token terakhir.
47 ENTER ==> Untuk mengetahui Daya yang sedang dipakai.
44 ENTER ==> Untuk mengetahui Ampere yang sedang terpakai.
41 ENTER ==> Untuk mengetahui Voltase Listrik.
90 ENTER ==> Untuk mematikan Lampu LED.
123xx ENTER ==> Untuk merubah delay Alarm, Misal 12310 untuk 10 menit.
78 ENTER ==> Untuk mengetahui delay alarm dalam menit.
456xx ENTER ==> Untuk merubah batas minimal alarm, misalnya 45605 untuk 5KWH.
79 ENTER ==> Untuk cek batas minimal alarm.
75 ENTER ==> Untuk Cek ID Meter PLN Prabayar.
Info tambahan :
- Berapa total penggunaan listrik selama ini? Sudah habis berapa kwh? Tekan 03 enter.
- Masih ada berapa Kwh sisa pulsanya? Tekan 37 enter
- Berapa volt tegangannya saat ini? Tekan 41 enter.
- Berapa arus yang mengalir saat ini? Tekan 44 enter.
- Berapa watt daya yang dipakai saat ini? Tekan 47 enter.
- Sudah berapa kali mengalami mati listrik? Tekan 69 enter.
- Terakhir diisi berapa meter? Tekan 59 enter.
- Angka token yang terakhir diisikan? Tekan 54 enter.
- Berapa No. ID meterannya? Tekan 75 enter. (biasanya no ID sudah tertulis pada bagian atas meteran itu).
- Berapa batas rendah kredit alarm, saat tinggal berapa meter mulai bunyi alarmnya? Tekan 79 enter.
- Tiap berapa menit alarmnya bunyi lagi? Tekan 78 enter.
Semoga bermamfaat .

Selasa, 19 Mei 2015

Persyaratan CPNS Honorer K2



Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) berencana memberikan kesempatan kembali kepada honorer kategori 2 untuk mengikuti seleksi cpns 2015 dengan mengikuti ketentuan ketentuan yang telah ditetapkan

Informasi Umum

Pelaksanaan penerimaan seleksi CPNS untuk honorer K2 direncanakan akan dilaksanakan mulai Bulan Agustus 2015. Usia tenaga honorer yang menjadi prioritas seleksi adalah memiliki umur di atas 35 tahun, serta untuk formasi tenaga pendidik, kesehatan, dan penyuluh. Jumlah total penerimaan CPNS Honorer K2 adalah sebanyak 30000 formasi dengan alokasi sebagai berikut:

1.      Sebanyak 25500 Formasi dialokasikan untuk Honorer Pemda
2.      Sebanyak 4500 Formasi dialokasikan untuk honorer Kementerian / Lembaga Negara
Persyaratan Umum

1.      Warga Negara Indonesia (WNI)
2.      Berusia paling rendah 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2016
3.      Sehat jasmani, rohani dan bebas NARKOBA.
4.      Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
5.      Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
6.      Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan/atau tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi lain.
Persyaratan Khusus

1.      Seleksi Tes ini adalah diperuntukan untuk "eks TH K-2" yang tidak lulus dalam tes sebelumnya
2.      Harus sudah terdaftar dalam database BKN
3.      Tenaga Honorer K2 yang dibiayai bukan dari APBN atau APBD, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan bekerja di instansi pemerintah, masa kerja paling sedikit satu tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus.
Kebenaran data yang disampaikan dijamin dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh PPK, yang sebelumnya sudah dilakukan verifikasi dan validasi terpadu oleh BKN dan BPKP




Seleksi

Seleksi penerimaan CPNS untuk honorer Kategori 2 adalah menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT CPNS)

Materi Tes


Tes seleksi yang diberikan adalah Tes Kompetensi Dasar berbasis CAT yang terdiri dari

1.      Tes Wawasan Kebangsaan
2.      Tes Intelegensi Umum
3.      Tes Kepribadian
Sebagai referensi pembelajaran terbaik silakan pelajari http://www.cpnsonline.com

Kriteria Kelulusan

Tiap kelulusan peserta ujian ditentukan oleh nilai passing grade atau nilai ambang batas dan tidak dapat dilakukan perubahan. Kelulusan dilakukan berdasarkan urutan atau peringkat.

Lain Lain 

§  Penanggungjawab pelaksanaan seleksi untuk instansi pusat adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yakni Menteri, Kepala LPNK, dan Sekjen Lembaga Negara (instansi pemerintah pusat), sedangkan untuk pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, dan Walikota
§  Bagi Tenaga Honorer K-2 yang mengikuti seleksi dan dinyatakan lulus namun kemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan administratif, maka yang bersangkutan tidak dapat diangkat atau dibatalkan pengangkatannya sebagai CPNS. Dan terhadap pejabat yang menandatangani SPTJM akan dikenakan sanksi administratif dan/atau hukum
§  Pendaftaran tidak dipungut biaya 

§  Keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat
Sumber : http://www.asncpns.com/2015/04/persyaratan-cpns-honorer-k2.html

Selasa, 09 September 2014

Trik Cepat Melatih Makan Voer Burung Tangkapan Hutan

Pada saat membeli burung berkicau hasil tangkapan hutan biasanya burung tidak langsung memakan makanan yang diberi manusia contohnya voer. Pemberian makanan secara paksa dapat berakibat fatal pada burung tersebut selain burung tidak mau makan dampak paling buruknya adalah burung tersebut dapat mati. Untuk pemberian voer yang baik adalah dengan perbandingan pemberian voer yang pas.

Dengan pemberian voer yang pas dapat mempertahankan kondisi tubuhnya agar selalu fit, pemberian voer yang semacam ini dapat mempercepat proses pelatihan pembiasaan makan voer total. Di bawah ini ada beberapa trik melatih burung makan voer sebagai berikut :

1. Burung yang kita dapat harus disosialisasikan terlebih dahulu dengan memberikan kroto segar selama beberapa hari.
2. Jika penyesuaian dengan lingkungan baru sudah berhasil, lakukan pemberian voer halus dicampur dengan kroto segar. Pada tahap ini usahakan perbandingan antara voer dan kroto 1 : 2 pemberian seperti ini dilakukan selama ±4 hari.
3. Apabila burung tidak menolak dan antara voer dan kroto sama-sama dimakan, maka porsi voer kita tambah sedikit demi sedikit dan perbandingannya menjadi 2 : 2.
4. Perhatikan keadaan burung dan cupuk makannya, jika burung tidak bermasalah dengan penambahan voer tadi dan voer dengan kroto sama-sama habis bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya. Biasanya waktu yang dibutuhkan ±1 minggu untuk tahap ini.
5. Selanjutnya dalam tahap ini voer halusnya tidak di taburkan atau di campur dengan kroto melainkan dipisah dalam cupuk sendiri-sendiri. Untuk perbandingan voer dan kroto adalah 2 : 1 tetapi kroto hanya diberikan pada pagi dan sore.
6. Nah, dari komposisi tadi kita amati perkembangannya. Jika burung sudah terlatih dan terbiasa makan voer, maka untuk pemberian kroto segar bisa mulai kita atur sesuai dengan perkembangan stamina burung. Jika kondisi burung menurun dan kurang rajin bunyi, kroto segar dan extra fooding berupa jangkrik, ulat ataupun pisang dapat kita tambahkan (tergantung dari jenis extra fooding yang biasa dimakan burung tersebut).




Di sini saya hanya akan menjelaskan salah satu dari sekian banyak ciri-ciri untuk burung jalak suren jantan. 

Untuk ciri-ciri jalak suren jantan bisa di lihat dari suara kicauan, bentuk fisik maupun tingkah lakunya. Misalnya bodi burung jalak suren jantan bentuknya besar dan memanjang, tingkah lakunya lebih agresif bila di bandingkan dengan burung jalak suren betina. Dan masih banyak lagi untuk ciri-cirinya dan saya tidak akan membahasnya.

Soalnya ciri-ciri tersebut sifatnya relatif, tergantung siapa yang memberi definisi untuk masing-masing ciri-ciri tersebut. 

Contohnya seperti di atas tadi, burung jalak suren jantan bodi besar dan lebih panjang daripada burung betina. Definisi atau kriteria panjang dan pendek menurut pandangan orang yang setiap harinya selalu melihat burung jalak suren, dibandingkan yang jarang melihat atau malah baru pertama kali melihat tentu beda. 

Contoh lebih jelasnya lagi, ada seorang penghobi yang masih awam tentang burung jalak suren dan pergi ke pasar burung untuk membeli burung jalak suren jantan. Karena tidak bisa membedakan jantan betinanya, lalu orang tersebut menyuruh si pedagangnya untuk memilihkan yang jantan. Lalu oleh si pedagang di ambilnya itu burung yang jantan, karena penasaran dan rasa ingin tahu maka si pembeli tanya ? 

Pembeli : "Ini burung bedanya gimana sama yang betina ? 

Penjual : si penjual jawab " Ini bodinya lebih panjang " sambil menunjuk burung yang lain, lalu berkata "Itu yang di kandang hijau betina dan bodinya lebih pendek daripada burung yang ini"

Menurut saya, biarpun burung jantan dan betina tersebut diletakkan berdampingan oleh si pedagang, kalau pembelinya baru pertama kali melihat atau jarang, definisi panjang pendek, besar kecil tetap saja masih bingung, karena burung tampak sama. 

Masih bersifat relatif karena tidak ada satuan ukuran pastinya. Contoh, panjang dan besar atau diameter dalam satuan baku "cm", lincah satuan kecepatan "m/s" he he .... dan lain-lain. Jadi hitungannya cuma feling atau perasaan saja. Dan tentunya tidak bisa mutlak tepat 100%, karena hanya berdasar tebakan feling ? dan kwalitas feling sendiri juga dipengaruhi oleh suasana hati si orangnya juga.

Sekarang untuk ciri-ciri yang pasti dan tidak berdasar tebakan, bisa di lihat oleh yang berpengalaman ataupun yang masih awam, anak kecil juga bisa melihat dan bisa membedakannya. Soalnya tandanya jelas dan berupa warna. 
Bila di sekitar kulit dubur ada tanda lingkaran warna gelap biru atau ungu, maka sudah bisa di pastikan kalau burung tersebut berjenis kelamin jantan. Biar lebih jelas melihat bisa di kasih sedikit air pada duburnya, nanti bulu-bulunya akan menyatu dan tidak mengembang. Jadi dasaran kulit jelas kelihatan warnanya.

Tapi dengan catatan, burung sudah menginjak usia birahi atau sekurang-kurangnya berumur satu setengah tahun. Disini umur satu setengah tahun dibuat rata-rata. Soalnya usia birahi sendiri tidak ada patokannya. Contohnya kalau pada orang adalah "sifat dewasa", yang tidak ada patokan umurnya. Sifat dewasa tidak harus berusia tua tapi sebaliknya, kadang ada orang yang berumur belum genap dua puluh tahun tapi sifat kedewasaanya sudah matang.

Menurut pengalaman pribadi, pernah ada kejadian tanda biru muncul saat usia tujuh bulan. Hanya selang satu sampai dua bulan setelah selesai mabung. Jadi menurut saya tanda biru muncul paling cepat usia tujuh bulan.

Intinya 
tanda biru !!, kalau tanda biru sudah muncul maka ciri-ciri yang lain abaikan saja. Karena sudah jelas, tanda kejantanan sudah kelihatan. Ibarat tanda biru adalah ciri primer dan yang lain adalah ciri sekunder.

Senin, 01 April 2013

UNDANG UNDANG DASAR 1945


UNDANG - UNDANG DASAR 1945


Pembukaan

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan
inikemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

BAB I

BENTUK DAN KEDAULATAN

Pasal 1
(1) Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik.
(2) Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat.

BAB II

MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT

Pasal 2
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan
yang ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota
negara.
(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
Pasal 3
Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar dari
ada haluan negara.

BAB III

KEKUASAAN PEMERINTAH NEGARA

Pasal 4
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang
Dasar.
(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5
(1) Presiden memegang kekuasaan membentuk undang- undang dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat.
(2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana
mestinya.
Pasal 6
(1) Presiden ialah orang Indonesia asli.
(2) Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara
yang terbanyak.
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat
dipilih kembali.
Pasal 8
Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya,
ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya.

Pasal 9
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut:
Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.
"Janji Presiden (WakilPresiden):
"Sayaberjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan seluruslurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."

Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.

Pasal 11
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.

Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan
dengan undang-undang.

Pasal 13
(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2) Presiden menerima duta negara lain.

Pasal 14
Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.

Pasal 15
Presiden memberi gelaran, tanda jasa ,dan lain-lain tanda kehormatan.

BAB IV

DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG

Pasal 16
(1) Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada pemerintah.

BAB V

KEMENTERIAN NEGARA

Pasal 17
(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.
(3) Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan.

BAB VI

PEMERINTAHAN DAERAH

Pasal 18
Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan
dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.

BAB VII

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

Pasal 19
(1) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.

Pasal 20
(1) Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Jika sesuatu rancangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.

Pasal 21
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak memajukan rancangan undang-undang.
(2) Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disyahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.

Pasal 22
(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

BAB VIII

HAL KEUANGAN

Pasal 23
(1) Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.
(2) Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.
(3) Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
(4) Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang.
(5) Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

BAB IX

KEKUASAAN KEHAKIMAN

Pasal 24
(1) Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.
(2) Susunan dan kekuasaan badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.

Pasal 25
Syarat-syarat untuk menjadi dan diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.

BAB X

WARGA NEGARA

Pasal 26
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 27
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

BABXI

AGAMA

Pasal 29
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

BAB XII

PERTAHANAN NEGARA

Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.

BAB XIII

PENDIDIKAN

Pasal 31
(1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.

Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.

BAB XIV

KESEJAHTERAAN SOSIAL

Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anakyang terlantar dipelihara oleh negara.

BAB XV

BENDERA DAN BAHASA

Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.

Pasal 36
Bahasa negara ialah Bahasa Indonesia.

BAB XVI

PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR

Pasal 37
(1) Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.
(2) Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat yang hadir.

ATURAN PERALIHAN
Pasal 1
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menyelenggarakan kepindahan pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia .

Pasal II
Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.

Pasal III
Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.

Pasal IV
Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional.

ATURAN PERTAMBAHAN
(1) Dalam enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar ini.
(2) Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.

KUMPULAN LUKISAN PENSIL 3 D

KUMPULAN LUKISAN PENSIL 3 D

















BERSUMBER DARI BERBAGAI SUMBER