Persyaratan CPNS Honorer K2
Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) berencana
memberikan kesempatan kembali kepada honorer kategori 2 untuk mengikuti seleksi
cpns 2015 dengan mengikuti ketentuan ketentuan yang telah ditetapkan
Informasi Umum
Pelaksanaan penerimaan seleksi CPNS untuk honorer K2 direncanakan akan dilaksanakan mulai Bulan Agustus 2015. Usia tenaga honorer yang menjadi prioritas seleksi adalah memiliki umur di atas 35 tahun, serta untuk formasi tenaga pendidik, kesehatan, dan penyuluh. Jumlah total penerimaan CPNS Honorer K2 adalah sebanyak 30000 formasi dengan alokasi sebagai berikut:
Informasi Umum
Pelaksanaan penerimaan seleksi CPNS untuk honorer K2 direncanakan akan dilaksanakan mulai Bulan Agustus 2015. Usia tenaga honorer yang menjadi prioritas seleksi adalah memiliki umur di atas 35 tahun, serta untuk formasi tenaga pendidik, kesehatan, dan penyuluh. Jumlah total penerimaan CPNS Honorer K2 adalah sebanyak 30000 formasi dengan alokasi sebagai berikut:
1. Sebanyak 25500 Formasi dialokasikan untuk Honorer Pemda
2. Sebanyak 4500 Formasi dialokasikan untuk honorer Kementerian / Lembaga
Negara
Persyaratan
Umum
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berusia paling rendah 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun pada
tanggal 1 Januari 2016
3. Sehat jasmani, rohani dan bebas NARKOBA.
4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan
putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak
dengan hormat sebagai pegawai swasta.
6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan/atau
tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi
lain.
Persyaratan
Khusus
1. Seleksi Tes ini adalah diperuntukan untuk "eks TH K-2" yang tidak
lulus dalam tes sebelumnya
2. Harus sudah terdaftar dalam database BKN
3. Tenaga Honorer K2 yang dibiayai bukan dari APBN atau APBD, diangkat oleh
pejabat yang berwenang dan bekerja di instansi pemerintah, masa kerja paling
sedikit satu tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih
bekerja secara terus menerus.
Kebenaran
data yang disampaikan dijamin dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
(SPTJM) yang ditandatangani oleh PPK, yang sebelumnya sudah dilakukan
verifikasi dan validasi terpadu oleh BKN dan BPKP
Seleksi
Seleksi penerimaan CPNS untuk honorer Kategori 2 adalah menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT CPNS)
Materi Tes
Tes seleksi yang diberikan adalah Tes Kompetensi Dasar berbasis CAT yang terdiri dari
1. Tes Wawasan Kebangsaan
2. Tes Intelegensi Umum
3. Tes Kepribadian
Sebagai referensi pembelajaran terbaik
silakan pelajari http://www.cpnsonline.com
Kriteria Kelulusan
Tiap kelulusan peserta ujian ditentukan oleh nilai passing grade atau nilai ambang batas dan tidak dapat dilakukan perubahan. Kelulusan dilakukan berdasarkan urutan atau peringkat.
Lain Lain
Kriteria Kelulusan
Tiap kelulusan peserta ujian ditentukan oleh nilai passing grade atau nilai ambang batas dan tidak dapat dilakukan perubahan. Kelulusan dilakukan berdasarkan urutan atau peringkat.
Lain Lain
§ Penanggungjawab pelaksanaan seleksi untuk instansi pusat adalah Pejabat
Pembina Kepegawaian (PPK), yakni Menteri, Kepala LPNK, dan Sekjen Lembaga
Negara (instansi pemerintah pusat), sedangkan untuk pemerintah daerah adalah
Gubernur, Bupati, dan Walikota
§ Bagi Tenaga Honorer K-2 yang mengikuti seleksi dan dinyatakan lulus namun
kemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan administratif, maka yang
bersangkutan tidak dapat diangkat atau dibatalkan pengangkatannya sebagai CPNS.
Dan terhadap pejabat yang menandatangani SPTJM akan dikenakan sanksi
administratif dan/atau hukum
§ Pendaftaran tidak dipungut biaya
§ Keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat
Sumber : http://www.asncpns.com/2015/04/persyaratan-cpns-honorer-k2.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar