Tampilkan postingan dengan label ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI. Tampilkan semua postingan

Jumat, 27 Mei 2016

Cara Membuat Email Baru, Akun Google dan Yahoo!

Cara Membuat Email Baru, Akun Google dan Yahoo!

Mendaftar email baru atau cara membuat email adalah hal yang sangat mudah dan bahkan cepat sekali dilakukan, tapi bagi pemula biasanya yang diinginkan adalah bikin alamat email untuk Indonesia maupun yang umum yang akhirannya menggunakan .com atau .co id. Oke, pada artikel kali ini semua tips dan langkahnya akan diterangkan secara lengkap agar anda gampang mempraktekkannya sendiri tanpa dibantu orang lain. Memang ada dua jenis provider untuk ini, yaitu Gmail yang disediakan oleh Google.com dan Ymail yang dibentuk oleh Yahoo.com, namun sekarang ini, yang paling banyak dipilih oleh pengguna internet adalah yang pertama. Jadi pada kesempatan yang berbahagia ini kita akan belajar yang lebih dominan dulu, dan pada halaman berikutnya akan dilanjutkan untuk yang menggunakan layanan Yahoo.
Kegunaan email sekarang ini sangat banyak, selain untuk keperluan komunikasi, juga bermanfaat sebagai alat bisnis dan promosi gratis, misalnya digunakan untuk mengirim newsletter, berkas penting, gambar, file ms word dan lain sebagainya. Bahkan saat ini ada juga yang buat akun e-mail untuk tujuan mencari uang, yakni dengan mempromosikan produk orang lain yang mana setiap ada yang mengunjungi tautan di dalamnya dan melakukan pembelia maka ia bisa mendapat komisi dari situ dan masih banyak lagi jenisnya.
Fungsi Email Gmail
  • Untuk membuat blog gratis di blogspot/blogger – Dengan blog anda bisa menghasilkan uang halal dari internet, yaitu dengan program periklanan Google adsense dan juga jualan olnine dengan modal blog gratisan
  • Membuat Akun Youtube – Di sini kamu bisa sharing video dan bahkan dapat dollar dari iklannya.
  • Login di Google play dan download aplikasi Android
  • Bisa bergabung di jejaring sosial Google+ (Plus)
  • Dapat dipakai sebagai syarat buka akun di website mana pun, termasuk buat Facebook dan Twitter.
  • Pasang iklan di Google Adwords dan ikut program periklanan Google Adsense
  • Untuk menggunakan layanan Google lainnya seperti Google Drive dan lain sebagainya.
Langkah Cara Mendaftar dan Buat Akun E-Mail Baru Tahap demi Tahap (Google, Yahoo dan Facebook)
Berikut ini akan diterangkan proses dalam melakukan pembuatan email gmail dengan disertai gambar dan juga penjelasan yang terperinci di masing-masing keterangannya. Dan di bawahnya kami juga akan memberikan ringkasannya agar anda bisa mengerti dengan baik jika seandainya hanya senang dengan kalimat yang ringkas dan padat.
A. Cara Membuat Email Gmail (Google)
1.  Awali dengan mengunjungi tautan ini : https://mail.google.com/ – Pastikan sebelumnya belum pernah membuka email apapun dengan layanan gmail ini agar anda bisa langsung melihat tulisan “Buat Akun” di bagian bawahnya, sesuai dengan gambar:
cara membuat email baru
2.  Berikutnya kamu akan melihat halaman yang berbentuk form atau kolom-kolom untuk di isi sebagai syarat pendaftaran sebagaimana terlihat di bawah:
cara mengisi pendaftaran email googlemengisi form gmail
Keterangan:
  1. Nama: Pada bagian ini kamu diminta mengisi nama asli yang terdiri dari 2 kata, yaitu nama depan dan nama belakang yang biasanya dari nama orang tua, kalau bisa usahakan sama dengan KTP agar nanti bisa dipakai untuk keperluan penting.
  2. Pilih nama pengguna anda: silahkan isi dengan menulis alamat email yang kamu inginkan (tanpa gmail.com karena sudah otomatis tertulis). Usahakan pilih yang belum digunakan orang lain sama sekali karena jika telah dipakai alamatnya akan ada pesan berwarna merah bahwa kamu harus mencari alternatif lain. Jika ingin cepat tambahkan angka di belakangnya. Tapi sebaiknya juga yang mudah diingat agar setiap kali ingin login mudah mengetikkannya.
  3. Buat sandi: Ketik password yang akan digunakan login ke akunmu nanti, pastikan dibuat rumit dengan menggabung antara angka, huruf kecil dan besar. Setelah itu catat agar tidak lupa.
  4. Konfirmasi sandi anda: Ketik ulang password yang dibuat di atas, ini gunanya hanya untuk memastikan bahwa sandi yang di buat betul dan tidak ada kesalahan input.
  5. Tanggal lahir: Isi berurut mulai dari tahun, bulan dan tanggal. Untuk tahun ketik manual, tapi bulannya tinggal pilih dengan mengklik tanda panah kecil di sampingnya.
  6. Gender: Silahkan tentukan apa jenis kelaminmu, pria atau wanita, atau jika dibuat dalam bahasa inggris tertulis Male untuk laki-laki dan Female untuk perempuan.
  7. Ponsel: nomor hp kamu yang masih aktif. Ini nantinya digunakan untuk melakukan verifikasi 2 langkah atau hanya sekedar memastikan bahwa yang membuat email adalah manusia dan bukan robot.
  8. Alamat email anda saat ini: Kalau kamu punya email selain Gmail dari google, seperti Yahoo, Hotmail dan lainnya maka silahkan masukkan untuk jaga-jaga kalau nantinya kamu lupa dengan akunmu, tapi ini bisa juga tidak diisi kalau memang sama sekali belum punya akun.
  9. Buktikan bahwa anda bukan robot: Kalau kamu centang bagian bawahnya yang bertuliskan “Lewati verifikasi ini…” berarti memilih langkah verifikasi dengan handphone yang mana nanti kodenya akan dikirim via sms ke hpmu, sedang jika tidak dicentang maka harus mengisi kode captah (gabungan angka dan huruf) yang ada di bawahnya sesuai yang terlihat. Jika sulit membaca klik icon ‘refresh’ yang ada di samping kolom ‘Ketik teks’ atau bisa juga dengan mendengar suara dengan mengklik icon microfon. Usahakan sesuaikan persis dengan yang tertulis di atasnya, terutama huruf besa dan kecilnya harus sama.
  10. Lokasi: Pilih sesuai negara, dalam hal ini Indonesia.
  11. Centang tulisan “Saya menyetujui persyaratan layanan dan kebijakan privasi google” Anda bisa membaca apa saja kebijakan yang dimaksud dengan mengklik tulisan biru yang ada, tapi bisa juga tidak. Namun, agar paham semua aturan penggunaan soal ini maka sebaiknya dilihat dulu. Caranya klik sambil menekan tombol Ctrl di keyboard agar terlihat di halaman lain.
  12. Tekan tombol biru bertuliskan “Langkah berikutnya” untuk mengakhiri proses awal pendaftaran email baru ini.
3.  Selanjutnya kamu akan masuk ke halaman yang bertuliskan “Buat profil Google+ Publik” dan pada bagian ini ada beberapa pilihan:
akun email sudah jadi
  • Tambahkan foto: Link yang ada di bawah foto ilustrasi bulat dan nama tersebut bisa kamu klik untuk mengupload foto dari komputermu, tapi ini bisa tidak dilakukan sekarang dan boleh dilakukan kapan saja setelah akun emailmu jadi.
  • Tidak, terima kasih: ini diklik langsung kalau belum mau buat akun google plus (jejaring sosial baru) dan agar mempercepat proses pembuatan email.
  • Buat profil anda: Kalau tertarik punya akun Google+ silahkan diklik nantinya akan ada pengaturan lainnya, tapi bila tidak mau maka cukup klik pada tulisan “tidak’ di sampingnya.
4.  Nah, kemudian akan muncul halaman baru lagi setelah melakukan langkah ke tiga di atas yang menyatakan bahwa email gmail yang kamu buat telah jadi dan siap digunakan untuk menerima dan mengirim pesan. Tandanya akan terlihat tulisan “Selamat datang, …..’
tanda email gmail baru telah jadi
Note:
Pastikan catat kembali alamat email yang ada dan juga passwordnya. Nantinya itu akan jadi data setiap kali ingin login dan melihat pesan yang masuk
5.  Gambar di atas menunjukkan kalau akun email barumu telah jadi, dan untuk melihat tampilan halamannya, termasuk di dalamnya tombol untuk mengirim pesan, melihat email yang masuk dan sebagainya, nah tinggal klik tombol biru bertuliskan “Memulai” seperti pada gambar di atas.

Membuka Akun

6. Pada tahap ini, kamu tidak langsung masuk ke halaman utama akunmu, biasanya yang tampil adalah halaman pencarian google. nah, silahkan kamu lihat di bagian sebelah kanan atas dan klik icon segi empat yang terlihat seperti terbagi-bagi dalam kotak kecil seperti pada gambar di bawah:
cara membuka email
6.  Berikut ini adalah contoh jika kita telah login dan masuk ke halaman utama pengelolaan email kita. Pastikan paham cara penggunaannya dengan memperhatikan tanda yang ada di dalam gambar ini:
tampilan halaman email

Penjelasan:

  • 1. Tulis: Tombol merah pada keterangan angka 1 di gambar di atas adalah untuk mulai mengirim email. Silahkan diklik untuk masuk ke halaman penulisan surat elektronik yang terdiri dari beberapa kolom di dalamnya.
  • 2. Kotak Masuk: Bagian no. 2 ini untuk melihat pesan yang masuk (inbox), biasanya kalau ada yang baru akan tertulis angka di sampingnya. Ini bisa kita klik setelah membaca email untuk kembali ke tampilan depannya.
  • 3. Nama Pengirim: Jika ada yang mengirimi kamu pesan maka namanya akan tampil di keterangan no 3 tersebut.
  • 4. Adalah judul dari pesannya, dan inilah yang diklik untuk membuka apa isi dari pesan tersebut.
  • 5. Selengkapnya: adalah untuk melihat semua menu yang ada, termasuk untuk mengetahui spam yang masuk, label yang telah dibuat dan lain sebagainya.

Cara Mengirim dan Melihat Pesan Masuk

Ini adalah tutorial tambahan jika anda telah berhasil membuat email dengan akun yang sesuai dengan yang diinginkan. Gunanya adalah agar paham dengan baik bagaimana menggunakan akun yang telah dibuat dan bisa dijadikan alat komunikasi atau pun bisnis dan mengelola pendaftaran dari layanan lain yang biasanya mensyaratkan harus punya email.
a.  Mengirim
  1. Awali dengan login dulu ke https://mail.google.com/ (ketik alamat email dan sandinya)
  2. Jika telah masuk maka akan terlihat tampilan seperti gambar nomor di atas. Nah untuk mengirim email maka yang harus dilakukan adalah dengan mengklik tombol merah “Tulis” yang ada di samping kiri.
  3. Selanjutnya akan ada halaman kecil melayang yang muncul, silahkan isi sesuai dengan penjelsannya dibawah:
mengirim email
Ket:
  1. Kepada: isi dengan alamat email orang yang akan kamu kirimi pesan. Pastikan tidak ada yang salah penulisan titknya, dan juga huruf pada alamatnya, kalau besar maka ditulis demikian juga.
  2. Subjek: ini adalah judul yang akan tampil di akun penerimanya agar mudah dikenali jika seandainya ada banyak email yang masuk.
  3. Tanda panah angka 3 ini adalah tempat menulis pesan yang akan dikirim, usahakan sebelumnya sertakan ucapan pembuka sebagai bentuk kesopanan dan juga kata penutup di akhirnya, walaupun sebenarnya hanya ingin menyampaikan file yang disertakan dalam pesan tersebut.
  4. Kirim: kalau semua sudah siap maka silahkan diklik
  5. Nomor 5 ini adalah icon ‘Lampiran file’. gunanya kalau misalnya kita mau mengirim berkas yang sudah diketik di Microsoft Word atau baik itu berupa gambar, maka silahkan diklik dan selanjutnya kamu akan diminta memilih filenya di dalam komputermu. Ini istilahnya “Attachment’ kalau tampilannya dalam bahasa Inggris.
b. Membuka
  • Perhatikan kembali gambar langkah nomor 6 dan lihat keterangan nomor 4 di bawahnya. Nah untuk membuka pesan yang masuk gampang saja, cukup klik judul emailnya seperti pada keterangan no 4 dari gambar di penjelasan no 6 di atas.
  • Tunggu sejenak, biasanya tergantung koneksi internet yang digunakan, jika bagus, maka dalam sekejap akan langsung terbuka isinya.
Tips lain soal pengelolaan email
  • Jika telah membuka email dan ingin kembali ke halaman utama maka cukup klik pada tulisan inbox atau kotak masuk yang ada di samping kiri.
  • Untuk melakukan pengaturan dan memberi efek pada tulisan seperti huruf tebal, garis miring dan bold maka bisa dilakukan dengan mengklik ikon bertulisan huruf “A” (perhatikan gambar dari cara mengirim email di atas, antara petunjuk nomor 4 dan 5 dari gambar tersebut ada icon A, nah silahkan diklik maka akan membuka fitur lainnya.
  • Untuk membuat catatan dalam akun, tapi tidak dikirm dan hanya sebagai pengingat saja, maka caranya cukup lakukan langkah seperti ketika akan mengirim email, tapi setelah menulis pesan catatan di dalamnya tinggal tunggu sejenak dan lihat di bagian bawahnya, di samping icon tong sampah, kalau tetulis “tersimpan” itu berarti sudah dimasukkan dalam draft, selanjutnya tinggal tutup saja. Dan untuk melihatnya kembali maka cukup klik menu “Draft” yang ada disamping kiri lalu pilih dari beberapa yang telah ada.
  • Pastikan selalu menutup akunmu setelah digunakan, karena kalau langsung mematikan komputer tanpa logout maka ketika orang lain ingin membuka akunnya juga maka ia akan langsung login ke milikmu. Caranya, lihat icon dari fotomu di samping kanan pojok atas, klik, lalu klik lagi tulisan “Keluar” atau “logout”
  • Usahakan jangan memberitahukan pada siapa pun soal sandi atau passwordmu dan sebaiknya jangan dicatat di buku atau selainnya agar orang lain tidak bisa melacaknya.

Akun Alamat Indonesia

Baik pembuatan akun Yahoo (Ymail) maupun Google (Gmail) di internet semua menyadiakan dua alternatif pilihan ekstensi, yaitu yang menggunakan .com dan .co.id di akhirnya. Dan .co.id inilah yang khusus diperuntukkan buat orang Indonesia. Adapun caranya agar bisa memiliki alamat seperti ini, misalnya spot@yahoo.co.id dan lainnya, maka cukup pada kolom “Pilih nama pengguna Anda” pada langkah ke-2 di bagian pengisian kolom pendaftaran di atas klik ekstensi yang ada di sampingnya, biasanya akan keluar sendiri pilihannya, kalau mau yang umum maka pilih saja yang akhirnya @yahoo.com atau yang spesifik untuk negara kita adalah @yahoo.co.id.

2.  Cara Buat Akun Email Yahoo (silahkan kunjungi)

Berbeda dengan Google, Yahoo sebenarnya yang paling pertama kali terkenal soal layanan email gratis seperti ini, dan barulah kemudian Gmail muncul menjadi pesaingnya, tapi sayangnya malah yang belakangan hadir sekarang ini lebih mendapat banyak perhatian dari pengguna internet. Ini karena layanannya yang multi fungsi yang mana bisa juga dipakai untuk membuat blogspot, Youtube, Adwords, Adsense dan lain sebagainya.
Untuk bisa memilikia akun email @yahoo.com maka cukup anda belajar langkah-langkahnya dan berbagai tips di dalamnya lewat halaman yang akan kita tulis ini: Cara Membuat Email Yahoo Terbaru.

3.  Cara Bikin Email Facebook

Jika anda pengguna facebook dan merasa ingin tahu bagaimana cara membuat emailnya maka sebenarnya tidak perlu repot memikirkannya karena pada dasarnya telah ada dan tersedia secara otomatis ketika awal pertama kali kita mendaftar. Ya, bentuknya persis seperti username yang kamu gunakan, jadi bentuknya akan seperti ini: namaakunmu@facebook.com
Untuk mengetahui kebenarannya maka cukup test dengan mengirim email dari Yahoo atau selainnya dan cek akun FB mu apakah betul ada inbox yang terlihat, jika ya itu dari kamu maka betul bahwa alamatnya persis sesuai dengan nama yang kamu gunakan pada accountmu.
Adapun kelebihan dari mail facebook tersebut adalah kita bisa menghemat waktu untuk melihat adanya pemberitahuan karena sekaligus waktunya digunakan untuk ber-jejaring sosial dengan teman. Tapi di sisi lain ada juga kekurangannya sebab tak sebaik layanan Google maupun Yahoo yang menyediakan icon untuk menyertakan file arsip atau dokumen yang telah jadi yang nantinya akan terkirim sekalian, tanpa harus repot mengetikkannya di kolom isian pesan.

Sumber : http://www.caraspot.com/daftar-cara-membuat-email-baru-akun-google-dan-yahoo.html

Sabtu, 19 Desember 2015

Indonesia Raih juara Ketiga Ajang Miss World 2015

Indonesia Raih juara Ketiga Ajang Miss World 2015



JakartaCNN Indonesia -- Hari ini final kompetisi Miss World 2015 digelar di Sanya, China. Secara mengejutkan Indonesia mendapatkan posisi ketiga di ajang bergengsi itu dalam kompetisi yang disiarkan disejumlah televisi di seluruh dunia dan disaksikan oleh sekitar satu miliar orang.
 
Ini adalah sejarah baru bagi Indonesia yang biasanya selalu terganjal di urutan kurang dari 10 besar. 

Seperti dikutip dari Telegraph, tempat  pertama diduduki oleh wakil dari Spanyol Mireia Lalaguna Royo (23) model yang pernah memenangkan kompetisi Top Model dan memukau penonton dengan ucapannya saat pidato.

“Hanya karena saya terlihat cantik dari luar, bukan berarti saya tak cantik dari dalam. Saya pikir saya layak menjadi Miss World karena saya percaya pada kekuatan wanita. Saya juga punya sesuatu di hati saya yang selalu ingin memberi yang terbaik dari diri saya.” 

“Kita bisa meraih kebahagiaan dengan menolong sesama,” kata Lalaguna, sarjana farmakologi yang ingin mengambil jenjang master di bidang nutrisi . 

Tempat kedua dimenangkan oleh wakil dari Rusia. Sofia Nikitchuk, yang mempesona juri saat mengatakan. “Saya pikir tujuan utama kompetisi ini adalah Beauty With A Purpose. Saya ingin meraih dunia dan memperlihatkan kehidupan dan kebahagiaan saya pada seluruh dunia.”   

Sementara Maria Harfanti, wakil dari Indonesia yang menempati posisi ketiga telah memikat juri saat dalam pidatonya mengatakan, “Saya selalu terinspirasi oleh Beauty With A Purpose karena ini memberi kepedulian untuk berbagi dan selalu melibatkan komunitas. Saya ingin menjangkau masyarakat dan berbagi segala hal yang kita punya dengan orang-orang disekitar kita.” 

“Kita berada di dunia ini untuk membuat perubahan.” (utw/utw)

Kode Rahasia Pada Listrik Prabayar

Kode Rahasia Pada Listrik Prabayar

Ternyata ada kode rahasia pada mesin PLN Prabayar loh, 80% penggunanya belum banyak yang tahu.
Langsung saja kita simak kode unik PLN Prabayar berikut ini:
0 ENTER ==> Restart Meter (Jika ada gagal/periksa)
3 ENTER ==> Untuk mengetahui Total KWH Listrik yang telah lalu.
7 ENTER ==> Untuk mengetahui batas KWH.
9 ENTER ==> Untuk mengetahui Daya yang digunakan.
69 ENTER ==> Untuk mengetahui Counter Jumlah berapa kali mati.
59 ENTER ==> Untuk mengetahui Jumlah KWH pengisian terakhir.
54 ENTER ==> Untuk mengetahui kode token terakhir.
47 ENTER ==> Untuk mengetahui Daya yang sedang dipakai.
44 ENTER ==> Untuk mengetahui Ampere yang sedang terpakai.
41 ENTER ==> Untuk mengetahui Voltase Listrik.
90 ENTER ==> Untuk mematikan Lampu LED.
123xx ENTER ==> Untuk merubah delay Alarm, Misal 12310 untuk 10 menit.
78 ENTER ==> Untuk mengetahui delay alarm dalam menit.
456xx ENTER ==> Untuk merubah batas minimal alarm, misalnya 45605 untuk 5KWH.
79 ENTER ==> Untuk cek batas minimal alarm.
75 ENTER ==> Untuk Cek ID Meter PLN Prabayar.
Info tambahan :
- Berapa total penggunaan listrik selama ini? Sudah habis berapa kwh? Tekan 03 enter.
- Masih ada berapa Kwh sisa pulsanya? Tekan 37 enter
- Berapa volt tegangannya saat ini? Tekan 41 enter.
- Berapa arus yang mengalir saat ini? Tekan 44 enter.
- Berapa watt daya yang dipakai saat ini? Tekan 47 enter.
- Sudah berapa kali mengalami mati listrik? Tekan 69 enter.
- Terakhir diisi berapa meter? Tekan 59 enter.
- Angka token yang terakhir diisikan? Tekan 54 enter.
- Berapa No. ID meterannya? Tekan 75 enter. (biasanya no ID sudah tertulis pada bagian atas meteran itu).
- Berapa batas rendah kredit alarm, saat tinggal berapa meter mulai bunyi alarmnya? Tekan 79 enter.
- Tiap berapa menit alarmnya bunyi lagi? Tekan 78 enter.
Semoga bermamfaat .

Selasa, 19 Mei 2015

Persyaratan CPNS Honorer K2



Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) berencana memberikan kesempatan kembali kepada honorer kategori 2 untuk mengikuti seleksi cpns 2015 dengan mengikuti ketentuan ketentuan yang telah ditetapkan

Informasi Umum

Pelaksanaan penerimaan seleksi CPNS untuk honorer K2 direncanakan akan dilaksanakan mulai Bulan Agustus 2015. Usia tenaga honorer yang menjadi prioritas seleksi adalah memiliki umur di atas 35 tahun, serta untuk formasi tenaga pendidik, kesehatan, dan penyuluh. Jumlah total penerimaan CPNS Honorer K2 adalah sebanyak 30000 formasi dengan alokasi sebagai berikut:

1.      Sebanyak 25500 Formasi dialokasikan untuk Honorer Pemda
2.      Sebanyak 4500 Formasi dialokasikan untuk honorer Kementerian / Lembaga Negara
Persyaratan Umum

1.      Warga Negara Indonesia (WNI)
2.      Berusia paling rendah 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2016
3.      Sehat jasmani, rohani dan bebas NARKOBA.
4.      Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
5.      Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
6.      Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan/atau tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi lain.
Persyaratan Khusus

1.      Seleksi Tes ini adalah diperuntukan untuk "eks TH K-2" yang tidak lulus dalam tes sebelumnya
2.      Harus sudah terdaftar dalam database BKN
3.      Tenaga Honorer K2 yang dibiayai bukan dari APBN atau APBD, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan bekerja di instansi pemerintah, masa kerja paling sedikit satu tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus.
Kebenaran data yang disampaikan dijamin dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh PPK, yang sebelumnya sudah dilakukan verifikasi dan validasi terpadu oleh BKN dan BPKP




Seleksi

Seleksi penerimaan CPNS untuk honorer Kategori 2 adalah menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT CPNS)

Materi Tes


Tes seleksi yang diberikan adalah Tes Kompetensi Dasar berbasis CAT yang terdiri dari

1.      Tes Wawasan Kebangsaan
2.      Tes Intelegensi Umum
3.      Tes Kepribadian
Sebagai referensi pembelajaran terbaik silakan pelajari http://www.cpnsonline.com

Kriteria Kelulusan

Tiap kelulusan peserta ujian ditentukan oleh nilai passing grade atau nilai ambang batas dan tidak dapat dilakukan perubahan. Kelulusan dilakukan berdasarkan urutan atau peringkat.

Lain Lain 

§  Penanggungjawab pelaksanaan seleksi untuk instansi pusat adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yakni Menteri, Kepala LPNK, dan Sekjen Lembaga Negara (instansi pemerintah pusat), sedangkan untuk pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, dan Walikota
§  Bagi Tenaga Honorer K-2 yang mengikuti seleksi dan dinyatakan lulus namun kemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan administratif, maka yang bersangkutan tidak dapat diangkat atau dibatalkan pengangkatannya sebagai CPNS. Dan terhadap pejabat yang menandatangani SPTJM akan dikenakan sanksi administratif dan/atau hukum
§  Pendaftaran tidak dipungut biaya 

§  Keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat
Sumber : http://www.asncpns.com/2015/04/persyaratan-cpns-honorer-k2.html

Senin, 01 April 2013

UNDANG UNDANG DASAR 1945


UNDANG - UNDANG DASAR 1945


Pembukaan

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan
inikemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

BAB I

BENTUK DAN KEDAULATAN

Pasal 1
(1) Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik.
(2) Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat.

BAB II

MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT

Pasal 2
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan
yang ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota
negara.
(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
Pasal 3
Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar dari
ada haluan negara.

BAB III

KEKUASAAN PEMERINTAH NEGARA

Pasal 4
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang
Dasar.
(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5
(1) Presiden memegang kekuasaan membentuk undang- undang dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat.
(2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana
mestinya.
Pasal 6
(1) Presiden ialah orang Indonesia asli.
(2) Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara
yang terbanyak.
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat
dipilih kembali.
Pasal 8
Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya,
ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya.

Pasal 9
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut:
Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.
"Janji Presiden (WakilPresiden):
"Sayaberjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan seluruslurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."

Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.

Pasal 11
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.

Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan
dengan undang-undang.

Pasal 13
(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2) Presiden menerima duta negara lain.

Pasal 14
Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.

Pasal 15
Presiden memberi gelaran, tanda jasa ,dan lain-lain tanda kehormatan.

BAB IV

DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG

Pasal 16
(1) Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada pemerintah.

BAB V

KEMENTERIAN NEGARA

Pasal 17
(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.
(3) Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan.

BAB VI

PEMERINTAHAN DAERAH

Pasal 18
Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan
dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.

BAB VII

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

Pasal 19
(1) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.

Pasal 20
(1) Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Jika sesuatu rancangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.

Pasal 21
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak memajukan rancangan undang-undang.
(2) Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disyahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.

Pasal 22
(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

BAB VIII

HAL KEUANGAN

Pasal 23
(1) Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.
(2) Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.
(3) Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
(4) Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang.
(5) Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

BAB IX

KEKUASAAN KEHAKIMAN

Pasal 24
(1) Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.
(2) Susunan dan kekuasaan badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.

Pasal 25
Syarat-syarat untuk menjadi dan diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.

BAB X

WARGA NEGARA

Pasal 26
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 27
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

BABXI

AGAMA

Pasal 29
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

BAB XII

PERTAHANAN NEGARA

Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.

BAB XIII

PENDIDIKAN

Pasal 31
(1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.

Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.

BAB XIV

KESEJAHTERAAN SOSIAL

Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anakyang terlantar dipelihara oleh negara.

BAB XV

BENDERA DAN BAHASA

Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.

Pasal 36
Bahasa negara ialah Bahasa Indonesia.

BAB XVI

PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR

Pasal 37
(1) Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.
(2) Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat yang hadir.

ATURAN PERALIHAN
Pasal 1
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menyelenggarakan kepindahan pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia .

Pasal II
Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.

Pasal III
Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.

Pasal IV
Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional.

ATURAN PERTAMBAHAN
(1) Dalam enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar ini.
(2) Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.