Sabtu, 19 Desember 2015

Kode Rahasia Pada Listrik Prabayar

Kode Rahasia Pada Listrik Prabayar

Ternyata ada kode rahasia pada mesin PLN Prabayar loh, 80% penggunanya belum banyak yang tahu.
Langsung saja kita simak kode unik PLN Prabayar berikut ini:
0 ENTER ==> Restart Meter (Jika ada gagal/periksa)
3 ENTER ==> Untuk mengetahui Total KWH Listrik yang telah lalu.
7 ENTER ==> Untuk mengetahui batas KWH.
9 ENTER ==> Untuk mengetahui Daya yang digunakan.
69 ENTER ==> Untuk mengetahui Counter Jumlah berapa kali mati.
59 ENTER ==> Untuk mengetahui Jumlah KWH pengisian terakhir.
54 ENTER ==> Untuk mengetahui kode token terakhir.
47 ENTER ==> Untuk mengetahui Daya yang sedang dipakai.
44 ENTER ==> Untuk mengetahui Ampere yang sedang terpakai.
41 ENTER ==> Untuk mengetahui Voltase Listrik.
90 ENTER ==> Untuk mematikan Lampu LED.
123xx ENTER ==> Untuk merubah delay Alarm, Misal 12310 untuk 10 menit.
78 ENTER ==> Untuk mengetahui delay alarm dalam menit.
456xx ENTER ==> Untuk merubah batas minimal alarm, misalnya 45605 untuk 5KWH.
79 ENTER ==> Untuk cek batas minimal alarm.
75 ENTER ==> Untuk Cek ID Meter PLN Prabayar.
Info tambahan :
- Berapa total penggunaan listrik selama ini? Sudah habis berapa kwh? Tekan 03 enter.
- Masih ada berapa Kwh sisa pulsanya? Tekan 37 enter
- Berapa volt tegangannya saat ini? Tekan 41 enter.
- Berapa arus yang mengalir saat ini? Tekan 44 enter.
- Berapa watt daya yang dipakai saat ini? Tekan 47 enter.
- Sudah berapa kali mengalami mati listrik? Tekan 69 enter.
- Terakhir diisi berapa meter? Tekan 59 enter.
- Angka token yang terakhir diisikan? Tekan 54 enter.
- Berapa No. ID meterannya? Tekan 75 enter. (biasanya no ID sudah tertulis pada bagian atas meteran itu).
- Berapa batas rendah kredit alarm, saat tinggal berapa meter mulai bunyi alarmnya? Tekan 79 enter.
- Tiap berapa menit alarmnya bunyi lagi? Tekan 78 enter.
Semoga bermamfaat .

Selasa, 19 Mei 2015

Persyaratan CPNS Honorer K2



Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) berencana memberikan kesempatan kembali kepada honorer kategori 2 untuk mengikuti seleksi cpns 2015 dengan mengikuti ketentuan ketentuan yang telah ditetapkan

Informasi Umum

Pelaksanaan penerimaan seleksi CPNS untuk honorer K2 direncanakan akan dilaksanakan mulai Bulan Agustus 2015. Usia tenaga honorer yang menjadi prioritas seleksi adalah memiliki umur di atas 35 tahun, serta untuk formasi tenaga pendidik, kesehatan, dan penyuluh. Jumlah total penerimaan CPNS Honorer K2 adalah sebanyak 30000 formasi dengan alokasi sebagai berikut:

1.      Sebanyak 25500 Formasi dialokasikan untuk Honorer Pemda
2.      Sebanyak 4500 Formasi dialokasikan untuk honorer Kementerian / Lembaga Negara
Persyaratan Umum

1.      Warga Negara Indonesia (WNI)
2.      Berusia paling rendah 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2016
3.      Sehat jasmani, rohani dan bebas NARKOBA.
4.      Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
5.      Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
6.      Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan/atau tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi lain.
Persyaratan Khusus

1.      Seleksi Tes ini adalah diperuntukan untuk "eks TH K-2" yang tidak lulus dalam tes sebelumnya
2.      Harus sudah terdaftar dalam database BKN
3.      Tenaga Honorer K2 yang dibiayai bukan dari APBN atau APBD, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan bekerja di instansi pemerintah, masa kerja paling sedikit satu tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus.
Kebenaran data yang disampaikan dijamin dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh PPK, yang sebelumnya sudah dilakukan verifikasi dan validasi terpadu oleh BKN dan BPKP




Seleksi

Seleksi penerimaan CPNS untuk honorer Kategori 2 adalah menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT CPNS)

Materi Tes


Tes seleksi yang diberikan adalah Tes Kompetensi Dasar berbasis CAT yang terdiri dari

1.      Tes Wawasan Kebangsaan
2.      Tes Intelegensi Umum
3.      Tes Kepribadian
Sebagai referensi pembelajaran terbaik silakan pelajari http://www.cpnsonline.com

Kriteria Kelulusan

Tiap kelulusan peserta ujian ditentukan oleh nilai passing grade atau nilai ambang batas dan tidak dapat dilakukan perubahan. Kelulusan dilakukan berdasarkan urutan atau peringkat.

Lain Lain 

§  Penanggungjawab pelaksanaan seleksi untuk instansi pusat adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yakni Menteri, Kepala LPNK, dan Sekjen Lembaga Negara (instansi pemerintah pusat), sedangkan untuk pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, dan Walikota
§  Bagi Tenaga Honorer K-2 yang mengikuti seleksi dan dinyatakan lulus namun kemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan administratif, maka yang bersangkutan tidak dapat diangkat atau dibatalkan pengangkatannya sebagai CPNS. Dan terhadap pejabat yang menandatangani SPTJM akan dikenakan sanksi administratif dan/atau hukum
§  Pendaftaran tidak dipungut biaya 

§  Keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat
Sumber : http://www.asncpns.com/2015/04/persyaratan-cpns-honorer-k2.html